2 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima SK, Jalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

    2 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima SK, Jalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
    2 Anak Binaan Jalani PB dan CB

    KUTOARJO - Dua Anak Binaan di LPKA Klas 1 Kutoarjo diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan Klas II Magelang, untuk pengawasan lanjutan selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (2/3/2023).

    Kepala LPKA Kutoarjo dalam keterangannya secara terpisah mengatakan program Integrasi merupakan salah satu dari empat program resolusi Pemasyarakatan di LPKA.

    "Semua Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan pentahapan, aktif mengikuti pembinaan, berperilaku baik segera diusulkan hak integrasi, tentunya syarat administratif juga harus dipenuhi, " sebut Teguh yang sedang mengikuti Bimbingan Teknis Layanan Disabilitas di Bogor.

    Tidak perlu khawatir, semua layanan di LPKA Kutoarjo gratis tidak ada pungutan biaya apapun termasuk hak integrasi PB, CB Anak Binaan, sambung Teguh melalui sambungan telepon.

    Anak Binaan dijemput oleh orang tuanya dari Kabupaten Jepara dan Brebes. Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto menambahkan hak PB, CB, asimilasi di rumah diperuntukan bagi semua Anak Binaan yang memenuhi kriteria.

    "Ada 17 hak Anak Binaan dilindungi oleh Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 khususnya pasal 12 dan 13, " jelasnya.(DW)

    kemenkumham_ri kemenkumhamjateng lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Kepala LPKA Kutoarjo Ikuti Pengukuhan SatOps...

    Artikel Berikutnya

    Pegawai LPKA Klas I Kutoarjo Ikuti Bimtek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    Ikuti Kami